Adapun kriteria dan standarisasi penghuni asrama adalah sebagai berikut:
☻ Laki-laki
☻ Pelajar atau Mahasiswa yang masih menjalani study
☻ Memiliki KTP Prabumulih
☻ Kurang mampu / Ekonomi menengah ke bawah
☻ Pengurus IKPM
☻ Status belum menikah
☻ Orang yang tidak memenuhi kriteria dan standarisasi (jangka waktu paling lama 1 bulan dalam 1 tahun)
☻ Laki-laki
☻ Pelajar atau Mahasiswa yang masih menjalani study
☻ Memiliki KTP Prabumulih
☻ Kurang mampu / Ekonomi menengah ke bawah
☻ Pengurus IKPM
☻ Status belum menikah
☻ Orang yang tidak memenuhi kriteria dan standarisasi (jangka waktu paling lama 1 bulan dalam 1 tahun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar